SALATIGA - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga, Andri Lesmano beserta jajaran ikuti kegiatan pengarahan secara virtual terkait penyamaan persepsi pelaksanaan asimilasi rumah dan pembimbingan lanjutan, Rabu (29/03/2023).
Kegiatan ini diawali dengan arahan secara langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harianto dilanjutkan dengan arahan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi yang memberikan arahan terkait dengan aturan dan regulasi terkait dengan persyaratan asimilasi rumah.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan melalui media zoom meeting disampaikan beberapa hal penting dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan asimilasi rumah dan pembimbingan pemasyarakatan serta berkaitan dengan aturan ataupun regulasi dalam pemberian asimilasi rumah.
Selepas kegiatan, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan dengan kegiatan sangat mendukung dan bermanfaat bagi kami jajaran di Rutan terlebih dalam pemenuhan hak bersyarat warga binaan.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi kami, terlebih dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan, " ujarnya.
Baca juga:
Pengukuhan Satgas Linmas Kabupaten Semarang
|
Andri yang didampingi juga Kepala subseksi pelayanan tahanan dan operator integrasi Rutan Salatiga menambahkan dengan adanya arahan ini diharapkan segala informasi terkait persyaratan mendasar dalam pengusulan asimilasi dapat tersampaikan dengan jelas.
"Lebih jelas kami akan tingkatkan juga terkait penginputan data serta pemenuhan dokumen yang sesuai dengan aturan dalam pemeberian hak bersyarat bagi warga binaan terlebih terkait dengan asimilasi rumah, " paparnya.
Selepas kegiatan Andri menekankan pada jajaran untuk meningkatkan kualitas layanan khususnya dibidang pemberian hak bersyarat dan memastikan seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Dengan ilmu dan materi yang didapat hari ini, ayo bersama kita tingkatkan kualitas layanan khususnya dibidang pemberian hak bersyarat dan pastikan seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis, " tandasnya.
(N.Son/***)